7.7 C
New York
Monday, March 25, 2024

Membeli Barang Terlarang Seharga Rp100 Ribu, Warga Jalan Bromo Medan Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pemuda berinisial SI (23), warga Jalan Bromo Medan, di Jalan Sukarame Gang Dua, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Jumat (16/7/21).

Pemuda itu ditangkap karena membeli barang yang dilarang Undang-undang berupa narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu untuk dipakai. Polisi juga menyita barang bukti satu paket kecil berisi sabu.

“Satu paket sabu itu kita temukan dari genggaman tangan tersangka,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Panit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, Sabtu (17/7/21).

Baca Juga: Tekab Polsek Sunggal, Bekuk Pengedar Sabu Desa Sei Semayang

Dikatakan, penangkapan tersangka dilakukan petugas setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah, menyebut di Jalan Sukarame Gang Dua, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Berbekal informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Di tempat yang disebutkan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria sehingga langsung dihentikan.

“Kemudian kita menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan,” kata Rambe.

Baca Juga: Kurir Sabu di Medan Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Bersama barang bukti satu paket sabu selanjutnya tersangka diamankan. Dia mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar di tempat kejadian perkara (TKP) seharga Rp100 ribu.

Namun, lanjut Rambe, ketika kasus itu dikembangkan, belum berhasil. Sebab, penjual sabu kepada tersangka sudah keburu melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

“Kita masih memburu pengedar sabu tersebut,” tegas Rambe, menambahkan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles