Simalungun, MISTAR.ID
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir diberhentikan petugas Pos Pengamanan (Pospam) Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/5/21). Selain dihentikan, WNA tersebut tidak dapat menunjukan identitas dan paspor saat melintasi pos pengamanan.
Akhirnya, petugas membawa pria berinisial MKI tersebut ke Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematangsiantar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Ketika dilakukan BAP oleh pihak Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, MKI tersebut mengaku kalau paspornya telah hilang sejak Maret 2021. Dan setelah diperiksa barang bawaannya, ternyata petugas menemukan 31 paket ganja.
Pasca ditemukan narkoba, petugas Imigrasi menghubungi pihak kepolisian Resor Simalungun guna menindaklanjuti temuan ganja tersebut.
Baca Juga:Polsek Patumbak Gulung Sindikat Ganja 40 Kg
Sementara Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo membenarkan WNA asal Mesir tersebut membawa narkoba. “Benar koordinasi ya dengan Kasat Narkoba,” ujar Kapolres, Jumat (7/5/21).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Hadi Hariono juga membenarkan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan. “Lagi pemeriksaan dan pengembangan bang. Nanti kalau sudah selesai di share ke humas,” ujarnya, Jumat (7/5/21) siang. (hamzah/hm12)