6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Melawan, Residivis Curat Ditembak di Batu Bara

Batu Bara / Mistar

Melawan saat hendak ditangkap dikediamannya, HI alias Mail (35) warga Dusun II Suka Maju Kecamatan  Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.

Penangkapan HI alias Mail yang merupakan residivis pencurian dan pemberatan (Curat) tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara Iptu Arianto Sitorus, Sabtu (2/7/22).

Dijelaskannya, tersangka tersandung kasus pencurian di rumah/gudang milik pelapor Khairul Aswad, di Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (2/5/22) lalu.

Baca Juga:3 Pencuri Pagar Besi Rumah di Medan Ditangkap Polisi Saat Patroli

Dalam laporannya, korban kehilangan satu tabung gas, stabil inject 5 ampere, 3 slop rokok, satu Tv merek AKARI 22 Inci, 10 meter kabel CCTV, termasuk beberapa surat tanah gadaian orang.

Saat itu, kata Iptu Arianto Sitorus, penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk sholat, dan pintu gudang di gembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok menggunakan martil.

“Aksi tersangka diketahui setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui handphone, dan melihat pintu belakang gudang terbuka di mana barang-barang gudang hilang. Dari CCTV itu diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp53.620,000,” beber Iptu Arianto Sitorus.

Baca Juga:Berkas P21, Pencurian Rel Kereta Api di Jalan Sejahtera Siantar Segera Disidangkan

Setelah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, tersangka mengilang. Namun, Jumat (1/7/22), personil Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan HI alias Mail.

Informasi berharga tersebut langsung disikapi Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, dipimpin Kanit Reskrim Ipda C Pangabean yang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tangkap 107 Tersangka Pencurian, 3 Ditembak

Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Saat dilakukan pengembangan, tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua betis tersangka.

“Karena melawan, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 18 buah surat tanah, 2 buah gembok dan satu buah martil,” terang Iptu Arianto Sitorus.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles