13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala Divonis 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala lewat persidangan secara virtual, Kamis petang (28/8/22) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 1 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.

Vonis serupa juga dialamatkan kepada Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir (berkas terpisah). Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Baca juga: Korupsi Penjualan Tiket, Kepala Unit KMP Sumut I dan II Simanindo Dituntut 15 Bulan

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya,” urai Sarma Siregar.

Dengan demikian hukuman yang dijatuhkan kepada Jabiat Sagala lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Jabiat Sagala dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp944.050.768 subsidair 3,5 tahun.

Oleh karenanya, baik Jabiat Sagala maupun Mahler Tamba juga masing-masing tidak dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Ketika ditanya hakim ketua bagaimana sikapnya, Jabiat Sagala lewat monitor persidangan teleconference (vicon) menyatakan banding atas putusan dimaksud.

Sedangkan terdakwa Mahler Tamba mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya (PH), apakah terima atau banding. Sementara persidangan pembacaan vonis terhadap 2 terdakwa lainnya (masing-masung berkas terpisah) masih berlangsung lewat magrib.

Yaitu atas nama Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK Kegiatan (PPK) Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik maupun Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).

Baca juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Ditahan Kejagung

JPU Hendri Edison dalam dakwaan sebelumya menguraikan, Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar.

Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425 tanpa melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode PL kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui disebut-sebut tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut. Hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles