5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mantan Plt Kadis dan Kabid Pendapatan Memohon Dibebaskan Jaksa 

Medan, MISTAR.ID
Penasihat hukum terdakwa perkara korupsi upah pungut menganggap penuntut umum Tipikor Kejati Sumut telah keliru dalam menjatuhkan tuntutan serta dianggap mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan.
“Tidak ada unsur kerugian keuangan negara terkait terkait penggunaan upah pungut Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor perkebunan 2013 hingga 2015 lalu,” sebut Fris Madani selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhan batu Selatan (Labusel) Marahalim Harahap dan Salatieli Laoli selaku Kabid saat membacakan pembelaan kedua terdakwa dalam persidangan secara virtual, Senin petang (30/11/20) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam pledoi tersebut, Fris memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.
Menurutnya tidak ada satu pun aturan yang dilanggar kedua terdakwa. JPU dimotori Hendrik Sipahutar tidak menjelaskan peristiwa hukum secara komprehensif. PBB sektor perkebunan dibagi 2 yakni wajib pajak yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan non-HGU.
JPU dinilai keliru menjerat kedua kliennya dengan pidana korupsi dengan mendalilkan pengertian daerah sebagai Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurutnya, upah pungut  DBH PBB sektor perkebunan tidak harus diputuskan bupati bersama DPRD Labusel.
Sebab pada Pasal 4 Peraturan Menkeu Nomor 83 Tahun tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB cuma dikatakan, pembagiannya diatur oleh masing-masing daerah. Tidak ada diatur harus bersama-sama antara bupati dengan DPRD setempat.
Harus dirunut ke atas yakni mulai Permenkeu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2000  dan ke atas lagi adalah UU No 12 Tahun 1985 cq UU 12 Tahun 1994 tentang PBB. Pada Pasal 18 UU PBB, tidak ada satu kata pun berkaitan dengan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Artinya DBH PBB sektor perkebunan  tidak ada disebutkan harus disetujui kepala daerah dengan DPRD setempat. Diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah, dalam hal ini dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Labusel.
Sementara tidak adanya unsur kerugian keuangan negaranya dikerenakan pada tahun 2016, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut berkesimpulan, ada pemborosan. Bukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana versi penuntut umum mencapai Rp1,9 miliar.
Selain itu jauh sebelumnya (pemeriksaan BPKP Perwakilan Sumut, red) kedua terdakwa secara bertahap telah mengembalikan upah pungut yang sempat diterima dari pemerintah Pusat tersebut. Itikad baik karena kuatir akan menjadi polemik di kemudian hari.
Bukan atas permintaan penyidik Polda Sumut maupun penuntut umum dari Kejati Sumut. Selain itu, Perbup Labusel tentang Uoah Pungut DBH PBB Sektor Perkebunan juga sudah dicabut.
Usai mendengarkan pembacaan pledoi, hakim ketua Syafril Batubara menanyakan apakah tim JPU akan menyampaikan tanggapan, kemudian ditimpali Hendri Sipahutar, akan disampaikan secara lisan.
JPU tetap pada dalil tuntutannya bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama tanpa memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi karena upah pungut DBH PBB sektor perkebunan seharusnya diputuskan Bupati bersama DPRD Labusel.
Sebelumnya kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana 4 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Sebaliknya Fris menyatakan tetap pada pledoi yang baru dibacakan. Hakim ketua Syafri Batubara melanjutkan sidang, Jumat (4/12/20) dengan agenda pembacaan putusan.(amsal/hm02)

Related Articles

Latest Articles