5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mantan Pimpinan Divisi Pengawasan Bank Sumut Terkesan Lindungi Direksi

Medan, MISTAR.ID

Kesaksian mantan Pimpinan Divisi Pengawasan PT Bank Sumut, Hifzan terkesan melindungi jajaran direksi. Pasalnya ia hanya menyebutkan seluruh tanggungjawaban pembelian berada di pihak treasure PT Bank Sumut terkait pembelian surat berharga atau MTN milik PT SNP melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 miliar.

Namun ketika ditanyakan soal persetujuan pembelian itu harus melalui mantan Direktur Bisnis dan Pemasaran Bank Sumut, Jepri dan Direktur Utama Bank Sumut, Edie Rizliyanto, Hifzan tampak terdiam.

“Dari divisi pengawasan menilai pembelian MTN telah sesuai prosedur dan tidak melewati batas limit yang ditentukan,”ucap Hifzan dalam kesaksiannya untuk kedua terdakwa mantan Pemimpin Divisi Treasur PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2, Kamis (08/10/20) malam.

Baca Juga:Skandal MTN Rp202 Miliar, Mantan Dirut Bank Sumut ‘Lempar’ Tanggungjawab

Ganjilnya dalam persidangan itu, saksi sebagai pengawas tidak tahu adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Akuntan Publik Tarmizi.

“Saya tidak tahu ada pemeriksaan,”ucapnya karena biasa dilakukan pada bagian internal saja yakni pada bagian akuntansi Bank Sumut.

Namun ketika ditanyakan mengenai adanya penjualan MTN SNP yang dijual seharga Rp30 miliar dan kupon laba yang diperoleh juga kurang paham.

“Wah itu bagian treasure,”sebutnya saat menjawab pertanyaan dari kedua penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga:Direktur Kepatuhan Bank Sumut Tak Tahu Soal Pembelian MTN Rp202 Miliar

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum Maulana meminta kepada majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara agar menghadirkan Jepri yang saat itu menjabat Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut.

“Majelis kami mohonkan agar Jepri dihadirkan, sebab pembelian MTN terjadi karena persetujuan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut,” pinta Eva sembari majelis memerintah penuntut umum menghadirkan Jepri pada persidangan pekan depan.

Hal yang sama mengenai persen 3-4 persen sebagai fee, penasehat hukum dari Andri Irvandi, meminta majelis hakim menghadirkan rekening koran Bank Mandiri milik Arief Effendi guna mengetahui aliran fee yang dikucurkan.(amsal/hm01).

Related Articles

Latest Articles