7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan eks pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang, AS sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama satu orang mantan karyawannya.

“Iya benar, sudah tersangka, silahkan ke Kabid Humas ya lengkapnya,” ucap Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan, Jumat (20/5/22).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik Fismondev Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan telah melakukan pelimpahan kepada kejaksaan.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Bank Sumut KCP Galang Divonis 13 Tahun Penjara

“Saat ini berkas kedua tersangka AS dan RRPS yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, lengkap dan segera disidang,” ucap Hadi.

Hadi mengatakan penyidik menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

“Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit,” katanya.

Ia memaparkan, pada tahun 2012 hingga 2014, PT Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan KPR IB perumahan murabahah Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang Kembalikan Kerugian Negara Rp25,6 M

Di mana, developer berinisial CV SJ mendapat modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.

“Namun faktanya sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,” sebutnya

“Yang mana perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp12.034.615.765,” ujar Hadi.

“Di mana dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi,” katanya.

Baca juga: Korupsi Bank Sumut KCP Galang, Terungkap Permainan Oknum Pimpinan dan Debitur

Dia juga menyebutkan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.

Hadi menyebutkan berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles