14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Mantan Panit Reskrim Polsek Minta Maaf Pada Hakim, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID
Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Jenry Hariono Panjaitan hanya terdiam mendengar keterangan tiga dari empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan kepemilikan sabu seberat 64 gram.

“Maaf Bu Jaksa, tidak dengar,” ucap Jenry yang mengaku tidak mendengar apa yang disampaikan rekannya baik dari Polsek Hamparan Perak maupun Polres Belawan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2, Rabu (14/10/20), ketua majelis hakim Safril Batubara sempat berulang-ulang menanyakan apakah ada yang disanggah dari keterangan saksi?.

Baca Juga:Perantara Jual Beli Sabu, Dika Dituntut 9 Tahun Penjara

“Aaa, apa itu, aaa iya saya kurang dengar pak,” ucap Jenry. Dalam sidang itu, Ranto dan Fahri pada kesaksiannya mengatakan, tidak ada barang bukti yang berkurang. Sebab, saat ada penangkapan barang bukti langsung disimpan. Dan ada tanda buktinya.

Sementara itu, Alfi dan saksi lainnya mengaku baru tiga bulan bertugas di Polsek Hamparan Perak. Nah saat kejadian mereka baru saja bertugas disana.

Sementara itu, amatan di persidangan tidak begitu terdengar jelas, sebab hanya menggunakan video call WhatsApp. Padahal, ruang sidang di Cakra II tempat persidangan berlangsung dilengkapi vidoo tron untuk virtual.

Baca Juga:Petani Ini Jadi Agen Sabu, Didenda Rp1 Miliar dan Dituntut 8 Tahun Penjara

Begitu juga tampak selama persidangan, majelis hakim harus meningkatkan intonasi suara agar kedua terdakwa mendengarnya. Usai menghadirkan empat orang saksi dari Polres Belawan, maka persidangan ditunda hingga pekan untuk mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles