15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Mantan Kasubag Kas PD Pasar Medan Ditahan, Ini Masalahnya

Medan, MISTAR.ID

Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan Penyidik Krimsus Polda Sumatera Utara.

Kepada wartawan Rabu (18/8/21) pukul 19.00 Wib, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dalam siaran persnya, membenarkan tersangka korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Medan periode 2015-2017 ditahan.

Didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata dan Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, Kajari Medan menyebutkan selama proses penyidikan di Poldasu tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Poldasu Bakal Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PD Pasar Medan

“Untuk memudahkan proses penyidikan pihaknya melakukan penahanan dan menitipkan di Rutan Labuhan Deli,” tegas Kajari Medan.

Kajari Medan memaparkan selama menjabat Kasubag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan PD Pasar Medan, Aidil menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa merinci nama pedagang.

Dalam perkara ini, Aidil membuat tanda terima uang berupa kwitansi yang bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan.

Baca Juga: Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Ditangkap

Aidil justru menyimpannya dalam brangkas PD Pasar Kota Medan. Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500.

Dari jumlah tersebut, sambung Kajari Medan tersangka hanya menyetorkan Rp7.865.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.483.000.000.

Masih dalam keterangan persnya, selain dari tersangka, penuntut umum juga menerima sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan pada PD Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 Hingga Tahun 2017.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles