4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Mantan Kadishub Binjai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Rp388 Juta

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa, yang merugikan keuangan negara Rp388.978.739 dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pangadilan Tipikor Medan, Jumat (3/6/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa Syahrial dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syahrial selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” katanya.

Baca Juga:Belasan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa ke Pemko Binjai

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp194.489.370. Dengan ketentuan, satu bulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegas JPU.

Sementara terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Juanda Prastowo (buron) dituntut 6 tahun penjara, secara in absentia (kehadiran).

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Erika Sari Ginting memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perbuatan terdakwa Syahrial secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388.978.739.

Baca Juga:Gubsu Instruksikan Pemkab Langkat Harus Perketat Pintu Perbatasan

Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (DPO berkas penuntutan terpisah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Walau sama sekali tidak pernah mengecek pengadaan barang, namun terdakwa nekat mengeluarkan surat perintah membayar pekerja kepada rekanan.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Disbub Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara Penunjukan Langsung (PL). (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles