9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Dijerat Korupsi Dana CSR Rp540 Juta

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa Medan Estate 2016-2022 Faizal Arifin dan Sekretaris Desa Rusmiati (berkas penuntutan terpisah) menjalani sidang perdana secara virtual, di Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/9/22).

Keduanya dijerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN) sejak tahun 2017 lalu.

Dalam dakwaan tim JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Putra Raja Rumbi Siregar dan Aldo Marbun secara estafet menguraikan, bermula dari adanya aksi demonstrasi warga atas rusaknya fasilitas jalan atas kendaraan PT KPPN yang lalu lalang.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Asahan Ditangkap Kejaksaan

Akhirnya dilakukan rapat antara pemerintahan desa diwakili terdakwa Faizal Arifin dengan pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Danang. Tertanggal 14 November 2016 ditandatangani kesepakatan bersama.

Di antaranya PT KPPN akan mengeluarkan kompensasi dana alias CSR atas rusaknya fasilitas jalan umum sebagai bentuk tanggung jawab sosial seperti bantuan kendaraan ambulans dan dana aspirasi.

Dana aspirasi tersebut disalurkan secara rutin setiap bulannya oleh PT KPPN kepada terdakwa selaku kades sebesar Rp15 juta dan Rp2,5 juta di antaranya untuk kas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Medan Estate.

Baca Juga:Kades Sibuea Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp155 Juta

Total dana CSR yang digelontorkan ke terdakwa Rp720 juta periode tahun 2017 hingga 2020. Sebab setiap bulannya diterima mantan kades sebesar Rp15 juta.

Akan tetapi dana CSR dari PT KPPN tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Sekdes Rusmiati tidak pernah melakukan pembahasan ke dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Otomatis, tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Medan Estate.

“Oleh terdakwa dan Rusmiati, kemudian dipergunakan untuk bantuan siswa sebanyak 60 orang. Per siswa mendapatkan Rp150 ribu,” urai Aldo Marbun.

Baca Juga:Korupsi APBDes, Kades Sei Musam Langkat Divonis 4 Tahun Penjara

Operasional LKMD Rp2,5 juta, bayar honor pengelola CSR (untuk saksi Sumiati) sebesar Rp250.000 setiap bulannya, untuk pengajian Desa Medan Estate sebesar Rp500.000, pengajian Kecamatan Percut Sei Tuan sebesar Rp700.000.

Bantuan kemalangan sebesar Rp125.000 per bulannya, bahan bakar ambulans sebesar Rp100.000 dan perbaikan selama 3 tahun sebesar Rp3 juta.

Bahwa dalam penyaluran bantuan untuk siswa, kedua terdakwa tidak pernah membuat peraturan desa terkait syarat dan ketentuan siapa saja yang layak untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Lalu Kabur, Kini Mantan Kades Lubuk Godang Paluta Dituntut 8 Tahun

Faizal Arifin selaku kades hanya memerintahkan kepada masing-masing kepala dusun untuk mencari siswa-siswa untuk menerima bantuan tersebut tanpa memiliki indikator yang jelas sebagai penerima bantuan yang bersumber dari dana CSR.

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Rusmiati dalam pengelolaan dana CSR dilakukan secara sewenang-wenang dan sebagian besar penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan telah memperkaya terdakwa maupun Rusmiati.

Menurut audit Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp540.457.000.

Baca Juga:Pusaran Korupsi Dana Desa, Pj Kades Hilihoru Nisel Divonis 4 Tahun Penjara 

Faizal Arifin maupun Rusmiati masing-masing dijerat dengan dakwaan kumulatif. Pertama primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan kedua primer, Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsider, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ketika ditanya majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles