11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anggota Gelapkan 1,8 Kg Emas

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan tahun 2021 berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka korupsi atas raibnya 1,8 Kg emas di Pegadaian. Akibat perbuatan keduanya, negara merugi Rp1,8 miliar lebih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Kamis (22/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan. Berdasarkan hasil audit, akibat kehilangan ini kerugian negara mencapai Rp1.825.431.565.

Baca juga:PT Pegadaian Kanwil I Medan Santuni 2.000 Anak Yatim Piatu

“Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami telah menyita beberapa dokumen, atas arahan Bapak Kajari, menetapkan dua orang tersangka ini sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” kata Agus.

Dia menjelaskan, M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggungjawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp 919. 099.000
dan hilangnya 1 Kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian.

Penggelapan 36 kredit emas ini kata Agus terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi soal ini kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat sebagai Kacab, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.

Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 KUHPidana subs Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana UU Tipikor.

“M bertanggungjawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta  melakukan kejahatan ini,” jelasnya.

Baca juga:Bisnis Pegadaian Jelang Lebaran Menurun, Ini Penyebabnya

Hasil dari kejahatan ini, kata Agus dinikmati oleh keduanya. Namun, menurutnya antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus.

“Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan,” sebutnya.

Agus yang ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru korupsi ini, menjawab diplomatis. “Yang dapat disampaikan baru dua tersangka ini yang dimintai pertanggungjawabannya,” tandasnya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles