20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang Dituntut 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, periode September 2004 hingga April 2015, Zainal Sinulingga dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Agusta Kanin dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/7/21).

Selain pidana penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.805.902.110 atau subsidair 5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan angka (mark up) cek voucher belanja internal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang.

Masih dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Oktober 2013 hingga April 2015 Asran Siregar selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tipikor As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan untuk pembelaan pada Senin (12/7/21), mendatang.

Baca juga: Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Ditangkap

Sementara itu seusai persidangan, JPU menyatakan yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara tersebut karena pernah menjadi DPO kejaksaan khususnya untuk Zainal telah melakukan perbuatan secara berkelanjutan.

Untuk perkara ini subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP KUHPidana.

Sebagaimana perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode 2 Januari 2015 hingga 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran.

Sehingga negara mengalami kerugian keuangan negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp10.910.918.688 sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles