8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Mantan Camat Natal Madina Divonis 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riplan, Senin (7/3/22) di Pengadilan Tipikor Medan divonis 7 tahun penjara dan dipidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah
melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selain itu, majelis hakim diketuai Sulhanudin juga menghukum terdakwanya dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp887.055.000,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (8/3/22).

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Kades Pasar Batahan Madina Ditangkap Poldasu

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 5 tahun. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Riplan pada persidangan sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider terbilang 2 tahun kurungan.

Pria paruh baya itu didakwa secara bersama-sama atau turut serta dengan Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan HT, buku perpustakaan milik desa, pelatihan PKK dan
pelatihan tanggap bencana alam yang ditampung dalam APBDes 2019.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Nirwana untuk meminta uang kepada 11 kades untuk pengadaan kedua kegiatan dimaksud. Untuk pembelian HT, setiap kades menyerahkan uang sebesar Rp13.425.000. Sedangkan pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke Nirwana sebesar Rp5 hingga Rp7,5 juta dengan total Rp136,5 juta.

Baca juga: Sidang Korupsi Pembukaan Lahan PT PSU Rp109,2 M Digelar Pekan Depan

Sampai akhir TA 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan buku perpustakaan tersebut kepada Kades yang telah menyerahkan uang untuk pembelian buku perpustakaan tersebut (fiktif). Setahu bagaimana, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam P-APBDes TA 2020. Kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan Pelatihan 3 Pilar, kegiatan BPD, kegiatan LPM dan PKK TA 2020.

Terdakwa Riplan memang ada membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari keseluruhan kegiatan namun ditolak oleh para kades karena SPJ tersebut belum ditandatangani. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp887.055.000. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles