12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon Divonis 14 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/22).

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno menyatakan, bahwa terdakwa Sahala terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp32 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahala Tampubolon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan, adapun hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Majelis hakim menyatakan, Sahala telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Dipaksa Minjam Uang ke BTN

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU  menguraikan bahwa perkara ini bermula sekira tahun 1992 saat peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali, para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat.

Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba-Samosir, dan kabupaten daerah tingkat II Kabupaten Mandailing Natal, Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian masuk dalam wilayah Kabupaten Toba Samosir.

Baca Juga:Mantan Bupati Nisel Idealisman Kembali Disebut di Sidang Korupsi PJJ USBM

Selanjutnya, Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor: 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir, mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut, bagi para perambah hutan sekitar kawasan Hutan Lindung Tele, dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural.

Menindaklanjuti surat tersebut, terdakwa lantas membentuk Tim Penataan dan Pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon (diadili dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai pengarah,  dan  Ir Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai wakil ketua.

Serta, Bolluson Pasaribu (diadili berkas terpisah) selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai anggota tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Baca Juga:Sidang Korupsi Dana Kapitasi JKN, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa Giro yang Dicairkan

Bahwa, Parlindungan Simbolon selaku pengarah tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, tanpa melakukan penelitian apakah kawasan yang  tertera dalam peta lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung atau bukan, malah mengajukan Surat Keputusan Nomor: 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian, yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Turut disertakan dengan lampiran peta lokasi kelompok I sampai dengan kelompok VII, dan peta lokasi global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.

Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp32.740.000.000.(iskandar/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles