8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Mantan Bupati Nisel Idealisman Kembali Disebut di Sidang Korupsi PJJ USBM

Medan, MISTAR.ID

Nama mantan Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana Pendidikan Jarak Jauh di Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Teluk Dalam, periode TA 2012/2013 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5,8 miliar.

Tim JPU gabungan dari Kejati Sumut dan Kejari Nisel, Kamis (7/4/22) menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nisel Magdalena Bago secara virtual di Cakra 9
Pengadilan Tipikor Medan sebagai saksi untuk terdakwa Natalia Bago, Bendahara Tim Pengelola dana PJJ USBM TA 2012/2013.

Mantan Kadisdik 2012 hingga 2016 itu membenarkan bahwa ada mata anggaran ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Perubahan (APBD/P-APBD) di TA 2012/2013 untuk Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT). Yakni untuk semua universitas (perguruan tinggi) yang menjalin kerjasama (MoU) dengan Pemkab Nisel, termasuk program PJJ di USBM di Kota Teluk Dalam dan anggarannya masuk ke dinas yang dipimpinnya.

Baca juga: Korupsi Bandara Lasondre Nias Selatan Rp14,75 Miliar, Direktur II PT Mitra Agung Indonesia Dituntut 9 Tahun Penjara 

Namun di bagian lain saksi menegaskan bahwa program pendidikan jarak jauh di USBM Teluk Dalam tersebut, bukanlah usulan Disdik. “Saya tegaskan kembali bahwa menurut perundang-undangan Dinas Pendidikan tidak mengurusi perguruan tinggi. Itu kewenangan Dirjen Dikti (Pendidikan Tinggi). Disdik hanya mengurusi SD sampai SMA,” timpal Magdalena.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, walau Disdik tidak mengurusi perguruan tinggi, namun tidak ada nada komplain dari saksi sebagai Kadisdik ketika Bupati Idealisman Dachi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) BOPT. Saat dicecar penuntut umum tentang pertanggungjawabannya sebagai PA yang menyetujui pencairan dana PJJ USBM TA 2012/2013, Magdalena Bago menimpali, kalau hal itu telah diserahkannya kepada Yuniar Bate’e (almarhum), selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Demikian halnya dengan ada tidaknya izin dari USBM dan benar tidaknya dilaksanakan program PJJ di USBM tersebut, menurutnya, bukan kewenangannya sebagai Kadisdik Nisel
untuk mencari tahu. “Pegangan Saya adalah perguruan tinggi mana saja yang ada MoU dengan Pemkab Nisel,” timpalnya.

Baca juga: Kejatisu Rampungkan Penanganan Perkara Korupsi Runway Nias Selatan

Ditegur

Di persidangan saksi sempat ditegur hakim ketua Rina Lestari Sembiring agar menjawab saja pertanyaan terdakwa Natalia Bago. “Bagaimana mungkin ibu mengatakan kalau permohonan pencairan dana PPJ USBM di TA 2013 baru mengetahuinya saat diperiksa di kejaksaan. Padahal ibu yang menyetujui pencairannya?” cecar terdakwa yang kemudian dijawab Magdalena dengan kata lupa. Rina Lestari Sembiring didampingi anggota majelis hakim Sarma Siregar dan Husni Tamrin pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sementara pada persidangan lalu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nisel Asa’aro Laia dalam kesaksiannya menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan
dalam program PJJ USBM di Kota Teluk Dalam tersebut. “Yang paling paham soal itu adalah Kadisdiknya sama Pak Bupati (Idelisman Dachi),” tegasnya.

Perkara korupsi pengelolaan dana PJJ USBM di ‘Jilid IV’ ini, Natalia Bago dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan di ‘Jilid I-III’ perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sozisokhi Sihura, selaku Ketua Tim Pengelola PJJ USBM divonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti UP kerugian keuangan negara Rp185.289.904 subsidair 2 bulan penjara.

Baca juga: Buron 5 Tahun, Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi PJJ Nisel

Yuniar Bate’e (almarhum), selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012 lewat putusan Mahkamah Agung (MA RI) menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp5.895.953.828 subsidair 4 tahun penjara

Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran PJJ USBM TA 2012 divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara. Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukumannya malah diperberat menjadi 3,5 tahun penjara. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles