5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung Ditahan Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Kejatisu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan korupsi penyalahgunaan pemungutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labusel Tahun Anggaran (TA) 2013, 2014, dan 2015.

“Benar bahwa pada Kamis (16/9/21), kemarin kita telah menerima pelimpahan atas nama tersangka H Wildan Aswan Tanjung atau mantan Bupati Labusel,” kata Plt Kasi Penkum Kejatisu, PDE Pasaribu kepada wartawan melalui telephone selulernya, Jumat (17/9/21).

Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Baca Juga:Mantan Bupati Labusel Tidak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi PBB

PDE Pasaribu mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemberkasan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan. Tersangka HWildan Aswan Tanjung sendiri datang didampingi kuasa hukumnya Prismadani dan rekan-rekan.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles