7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mantan Bupati Labura Tidak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa pada Kasus Dugaan Korupsi Terima Fee dari PBB

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddinsyah Sitorus alias H Buyung tidak mengajukan keberatan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar membacakan dakwaan tentang dugaan korupsi yang menerima fee dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan dari 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp2.186.469.295.

“Kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa,” sebut Penasehat Hukum mantan Bupati Labura H Kharuddinsyah Sitorus dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/21).

Begitu juga soal penangguhan penahanan yang dimohonkan penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan bahwa permohonan masih dipertimbangkan karena saat ini mantan Bupati Labura tersebut masih menjalani hukuman dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat pada Kemenkeu Yaya Purnomo.

Baca Juga:Kasus Suap Pengurusan DAK, Mobil Mantan Bupati Labura Dilelang Rp71 Juta

Masih dalam persidangan, Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Kharuddinsyah menerima fee dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan secara berkelanjutan dari 2013, 2014 dan 2015 dengan total yang diterima sebesar Rp2.186.469.295.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dalam perkara ini telah menerima fee pemungutan terhadap biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Pemerintah Pusat, yang seharusnya tidak benarkan untuk diterima.

Hal ini berawal pada TA 2013 oleh H Buyung selaku Bupati Labura pada waktu bekerjasama dengan Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD (keduanya proses Kasasi) melakukan pemungutan fee PBB dari sektor perkebunan.

Baca Juga:Mobil Anak Bupati Labura Disita KPK

Kemudian berlanjut pada tahun anggaran 2014 hingga 2015, Buyung bekerjasama dengan Armada dan Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura (proses kasasi). “Dalam pelaksanaan penggunaan dana biaya pungut PBB sektor perkebunan baik pada tahun anggaran 2013, tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015 telah disalahgunakan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,” ungkap Hendri.

Sebagaimana dalam perkara ini ketiga terdakwa yang merupakan bawahan dari H Kharuddin yakni Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD serta Faizal Irwan Dalimunthe (berkas terpisah) divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Sriwahyuni Batubara pada 4 Desember 2020 lalu. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles