9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Mantan Bupati Labura dan Labusel Besok Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Medan, MISTAR.ID

Dua Mantan Bupati Labura dan Labusel besok akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada  Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (11/10/21). Mantan Bupati Labura H Kharuddin dan mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung,  kedunya disangkakan menerima fee dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan secara berlanjut dari 2013, 2014, dan 2015.

Saat dikonfirmasikan melalui  pesan whatsappnya Minggu (10/10/21), Humas PN Medan, Immanuel Tarigan membenarkan bahwa kedua Mantan Bupati itu akan menjalani sidang pertamanya pada hari senin.

Untuk majelis hakimnya, baik Wildan Aswan Tanjung maupun Kharuddin, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Adreas Purwantyo Setiadi telah menunjuk Wakil Ketua PN Medan, Saut Maruli Tua Pasaribu selaku Ketua Majelis Hakim serta Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik masing-masing selaku hakim anggota.

Baca juga:Kejatisu Limpahkan Berkas Mantan Bupati Labura H Buyung ke Pengadilan Negeri Medan

“Jadi untuk majelis hakimnya sama sama cuma sidangnya saja yang terpisah,” ucap Immanuel Tarigan.

Untuk persidangannya tetap berlangsung secara online dengan Video conferece.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan menyebutkan membenarkan bahwa kedua mantan bupati tersebut tersangkut dalam perkara dugaan korupsi mengambil fee pemunggutan PBB dari sektor perkebunan.

Baca juga:Menunggu Jadwal Sidang, Berkas Mantan Bupati Labusel Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Dalam hal ini, Mantan Bupati Labura H Kharuddin disangkakan telah memperoleh fee dari pemungutan  fee PBB dari sektor perkebunan dari Tahun 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp.2.186.469.295,00. Sedangkan Mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung mendapat fee dari hasil PBB dari sektor Perkebunan sebesar Rp.196.683.208.00.

Untuk Wildan Aswan Tanjung, Kejatisu telah menunjuk Dr.Robertson Pakpahan sebagai penuntut umum sementara untuk Kharuddin telah menunjuk Hendri Edison.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles