5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mantan Bendahara BNN Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bendahara BNN Sumut Syarifa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan secara online di Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/8/21).

Humas III Pengadilan Negeri Medan Syafril Batubara yang juga Ketua Majelis Hakim dalam perkara penyalahgunaan anggaran di BNN Sumut itu membenarkan tuntutan terhadap terdakwa, Syarifa selama 4 tahun penjara.

Menurut Syafril, jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda dan uang pengganti sesuai dalam dakwaan jaksa. “Ada denda dan uang pengganti senilai Rp765 juta subsidair 2 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:Mantan Kepala BNNP Sumut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp756 Juta

Dimana penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan terdakwa mengajukan permintaan pembayaran fiktif.

Adapun modus yang dilakukan dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp756.530.000 sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar pledoi. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles