5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Malu Diketahui Keluarga, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Hal Mengerikan Ini

Medan, MISTAR.ID

Sepasang kekasih, inisial R (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebeng, Kabupaten Langkat dan kekasihnya N (20) warga Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan hal yang sangat mengerikan.

Hal mengerikan apa yang mereka lakukan? Si pria inisial R itu diduga telah membuat kekasihnya inisial N hamil 7 bulan di luar nikah.

Pasangan itu kemudian takut dan malu kalau sampai diketahui keluarga. Kemudian kedua pasangan itu nekat menggugurkan (aborsi) janin yang ada dalam kandungan si perempuan. Hingga kasusnya-pun terungkap.

Baca Juga: Polsek Siantar Barat Masih Tangani Kasus Wanita Hamil Dicekik di Seputaran Lapangan Merdeka

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan, Rabu (25/5/22) mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan tindakan aborsi karena malu dengan keluarga.

“Sepasang kekasih ini nekat melakukan abrosi lantaran merasa malu kepada keluarga,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan, Rabu (25/5/22).

Dari hasil interogasi terhadap R, Kapolsek menerangkan, keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali.

Baca Juga: Wanita Hamil 8 Bulan Ditikam 8 Tusukan oleh Tetangga di Palangkaraya

“Hasilnya, N mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena hal itu, RR menyarankan agar N mengugurkan kandungannya. Karena keduanya merasa malu bila diketahui keluarga,” ujarnya.

Selanjutnya, R dan N membeli obat penggugur kandungan melalui salah satu aplikasi jual beli pada Kamis (19/5/22). Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5/22) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul.

Baca Juga: Polres Batu Bara Menangkan Sidang Praperadilan Terkait Kasus Pelecehan Anak

“Berlanjut setiap dua jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5/22) sekitar pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos-kosan R di Jalan Sampali. Lalu, jabang bayi yang sudah tidak bernyawa itu diberikan kepada R dan langsung dikuburkan di depan kos-kosan. N sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan,” beber Kapolsek.

Namun karena N semakin parah, imbuh Kapolsek, pihak klinik merujuk N ke RS Imelda Medan. Tak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan.

Sekarang N dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1 jo pasal 341 KUHP dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(saut/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles