10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Makamkan Seorang Pasien dengan Prosedur Covid-19, RS Murni Teguh Medan Dilaporkan ke Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Edward Sianturi secara resmi melaporkan Rumah Sakit Murni Teguh ke Polda Sumatera Utara karena memakamkan seorang pasien Ruslan Simanjuntak dengan prosedur Covid-19 pada tanggal 6/6/2020 kemarin.

Laporan itu tertuang dalam LP : STTLP/983/VI/ 2020/Sumut/SPKT/III dengan pelapor Edward Sianturi tertanggal Sabtu (6/6/2020).

Sempat sebelumnya sekelompok massa mendatangi Rumah Sakit Murni Teguh di Jalam Jawa Gang Buntu Kecamatan Medan Timur Kota Medan. Kelompok massa itu menuntut pihak rumah sakit karena pasien atas nama Ruslan Simanjuntak yang awalnya sakit kanker otak namun dinyatakan meninggal PDP Covid-19.

Baca Juga:Protes Tentang Meninggalnya Pasien Covid-19, Keluarga Pasien Datangi RS Murni Teguh

Maka pihak keluarga bersama kelompok massa itu mendatangi rumah sakit untuk menyampaikan keberatan atas status meninggalnya almarhum Ruslan Simanjuntak. Atas hal ini, pria tersebut membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Ketika dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (9/6/20), Edward Sianturi yang merupakan warga Jalan Pasar Rodi Firdaus Dusun III Serdangbedagai mengakui telah melaporakan Rumah Sakit Murni Teguh ke Polda Sumut. “Iya benar,” cetus dia.

Baca Juga:Satu Dokter RS USU Meninggal, Pasien Covid-19 Bertambah Terus di Sumut

Namun, ketika ditanya alasan membuat pengaduan itu, Edwar tidak mau memberikan keterangan. “Saya bisa jelaskan, coba tanya ke LBH atau pengacara saya aja bang,” sambil menutup telepon.

Ketika dikonfirmasi kepada Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku belum mendapatkan informasi tentang laporan tersebut. “Saya cek dulu,” ucap dia.

Namun dirinya menyebutkan, bila memang laporannya sudah dibuat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya. “Ya, kalau sudah ada laporannya pasti akan ditindaklanjuti,” terangnya. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles