12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Main Handphone Saat Sidang, Hakim Marah Difoto Wartawan

Medan | MISTAR.ID -Sikap Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti yang terlihat membiarkan hakim anggota bermain handphone (HP) saat proses sidang pencemaran nama baik melalui FB, Rabu (05/02/20), menjadi perhatian. Saat ada wartawan hendak memnfoto hakim itu, Ahmad malah melarang.

Wartawan bahkan diancam tidak boleh liputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, walau sudah mengenakan ID Card, tegantung di leher. Ahmad Sayuti tetap bersikeras, ID Card yagn berlaku bagi wartawan harus berasal dari PN MEdan.

“Mana id card mu? Bukan itu, yang dari depan. Besok kalau tidak ada id card saya suruh keluar,” kata Ahmad Sayuti menghardik sejumlah wartawan, di Ruang Cakra IV.

Humas PN Medan Tengku Oyong yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan akan menanyakan persoalan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Barangkali saya nanti konfirmasi dulu. Pada perinsipnya memang ada tertibnya. Di pengadilan ini kan mesti ada pengenal. Mungkin barangkali dari media belum ada datanya masing-masing di sini. Nanti saya konfirmasi ke pimpinan,” tutur Oyong yang juga hakim PN Medan.

Ia pun menuturkan akan membagikan id card karena ramainya orang mengunjungi pengadilan.”Tapi intinya id nya akan tetap kita bagi, kita tak tahu orang ini apa kepentingan kemari,” imbuhnya.

Ditanyakan, ada hakim anggota bermain hp saat jalannya persidangan namun ketua majelis hakim tidak melarangnya, Oyong sepakat hal itu seharusnya tidak diperbolehkan.

“Pada prinsipnya ngak boleh. Menurut KUHP yang mengendalikan jalannya persidangan ketua majelis, ya kalau dia tahu mestinya harus ditegur. Kalau dia nggak lihat ngak tahulah. Seyogianya jangan saat sidang,” jawab Oyong.

Terkait Id Card dari PN diminta wartawan ke securiti di bagian depan pintu PN Medan untuk, dikatakan sudah tidak ada lagi.

“Ngak ada lagi ketua,” ujar securiti yang enggan menyebutkan namanya.

Sidang yang diwarnai anggota majelis hakim main hape itu, beragendakan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan menerangakan bahwa kasus bermula terdakwa Tangi Pahala Manalu memposting di Facebook (Fb) muatan penghinaan.

penulis : amsal
editor : mahadi

Related Articles

Latest Articles