8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Mabuk Tuak, Adik Tikam Abang Kandung Hingga Tewas di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dipengaruhi minuman keras jenis tuak, Maralus Nauli Sitompul (34) tega menikam abang kandungnya Bobi Nauli Sitompul (38) dengan menggunakan pisau dapur hingga tewas.

Karena perbuatannya itu, warga Jalan Pintu Air Gang Selamat Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim di ketuai Denny Lumban Tobing dalam sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/6/22).

Pada sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi tersebut, empat saksi hadir memberikan kesaksian. Keempat saksi itu yakni, kedua orang tua terdakwa dan korban, Linceria boru Marpaung dan B Sitompul, Charles Sinaga dan Jhon Piter Manik, tetangga korban dan Kepala lingkungan di lokasi kejadian.

Baca Juga:Perkelahian Maut Dua Bersaudara di Deli Serdang, Abang Tewas Dibunuh Adik Kandung

Linceria boru Marpaung yang tak mampu menyembunyikan kesedihannya atas kejadian tersebut mengungkapkan, ketika itu, terdakwa pulang ke rumah dengan kondisi mabuk berat dan emosi karena tidak ada makanan yang tersedia di rumah.

“Entah kenapa malam itu dia (terdakwa) pulang, mabuk semabuk-mabuknya. Dia emosi nggak ada makanan di rumah. Jadi saya suruh masak mi yang ada di lemari, tapi dia masih terus marah-marah sampai terbangun abangnya (korban) itu,” sebut Linceria.

Majelis hakim kemudian menanyakan tentang keseharian terdakwa dan korban di rumah. “Mereka ini (korban dan terdakwa) kompak tidak? Memang sering dia (terdakwa) mabuk-mabukan?” tanya Denny Lumban Tobing kepada Linceria.

Menurut Linceria, kedua anaknya (terdakwa dan korban) itu pada dasarnya sangat kompak sebagai abang beradik. Namun ia tak menyangka kenapa pada malam naas itu terdakwa pulang dengan kondisi mabuk berat dan khilaf hingga menikam abang kandungnya.

Baca Juga:Bobby Tewas Ditikam Adik Kandung

Menurutnya, korban yang saat itu tidur kemudian terbangun karena mendengar suara terdakwa yang marah-marah kepada ibunya. “Terbangun abangnya (korban) waktu itu, marah juga abangnya itu karena dengar cakap dia (terdakwa). Jadi berantam lah orang ini sampai kayak gitu jadinya,” ungkap Linceria sembari menahan tangisnya.

Sementara itu ayah kandung terdakwa dan korban, B Sitompul dalam kesaksiannya di persidangan mangaku melihat keduanya sudah dalam kondisi bergumul ketika ikut terbangun karena mendengar kegaduhan.

“Saya terbangun karena ribut itu kan, saya lihat orang itu (terdakwa dan korban) sudah bergumul. Ada apa kalian, saya bilang. Tapi udah nempel pisaunya itu di dada abangnya,” jelas B Sitompul.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menyebutkan, hari itu, Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa Maralus Nauli Sitompul pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk. Kemudian ibu terdakwa, Linceria Br Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwa pun masuk ke rumah.

Setelah masuk ke rumah terdakwa yang merasa lapar memarahi ibunya karena tidak ada makanan di rumah. Lalu ibu terdakwa menyuruhnya masak mi yang ada dilemari.

Setelah terdakwa memasak mi dan memakannya, terdakwa terus memarahi Linceri Br Marpaung, sehingga korban Bobi Nauli Sitompul dan B Sitompul keluar dari kamar. Kemudian korban memarahi terdakwa karena ia memarahi ibu mereka, hingga keduanya berkelahi dan menyebabkan korban terbunuh.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles