11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

MA Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara, Jhonson Tambunan 3 Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia jatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar Jonson Tambunan, atas kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai tahun 2003 silam.

Dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Tozai Siantar, Jhonson Tambunan dihunjuk atau bertindak sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK). Dalam proyek ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Dengan terbitnya putusan kasasi itu begitu mengejutkan, mengingat kasus dugaan korupsi sudah 18 tahun berlalu, dan hingga saat ini Jhonson Tambunan belum juga dieksekusi (ditangkap) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Baca Juga:Bangunan Pasar Sia-sia, PD PHJ Klaim Pasar Kecil Tak Diminati

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah tiga kali melayangkan surat panggilan terhadap Jhonson Tambunan. Namun, yang bersangkutan tidak merespon panggilan pihak Kejaksaan Pematangsiantar.

“Surat panggilan sudah kita layangkan sebanyak tiga kali, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum juga datang-datang,” kata Hendra Pardede selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (16/6/21).

Dikatakan Hendra, surat Mahkamah Agung yang menghukum Jhonson dengan
pidana penjara selama satu tahun penjara tersebut diterima pihaknya pada pertengahan tahun 2020 yang lalu. Hanya saja, sampai saat ini, Jhonson Tambunan belum juga ditangkap.

Baca Juga:Terpidana Korupsi Jhonson Tambunan Menghilang, Kadisnaker Siantar: Sudah Kita Laporkan ke Sekda dan BKD

“Sampai saat ini kita masih mencari keberadaan dari Jhonson Tambunan. Informasi yang kita terima, Jhonson juga sudah beberapa minggu tidak masuk dinas,” katanya saat dihubungi seraya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan permohonan bantuan pencarian terhadap Jhonson Tambunan.

Hingga kini, Jhonson Tambunan belum berstatus DPO lantaran pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles