15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

LSM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengrusakan Meja Kabag Hukum DPRD Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Proses penyidikan kasus pengrusakan meja di DPRD Deli Serdang yang dilakukan oknum Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang berinisial MP alias UP terkesan ditutupi pihak Polresta Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Ketua DPP LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI) Aspin Sitorus, Minggu (11/7/21). “Kita menduga kasus ini sengaja diperlama sehingga ujung-ujungnya tidak jelas akhir penyidikannya. Jangan sampai seperti kasus serupa yang pernah dilakukan MP kepada temannya sesama anggota dewan,” ujar Aspin.

Disebutkan Aspin, sejatinya Polresta Deli Serdang dalam kasus ini bertindak profesional. Jangan takut dengan tekanan dari manapun termasuk dari institusi sendiri yang lebih tinggi.

Baca Juga:Kasus Pengrusakan Oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang Berujung Damai

“Jangan sampai muncul dugaan polisi ikut mendesak perdamaian dengan cara memaksa korban mencabut pengaduan. Antara korban dan pelaku berdamai sah-sah saja. Namun proses hukumnya harus berjalan hingga ke pengadilan. Jangan karena oknum anggota dewan pelakunya polisi sungkan dan malah menyelesaikan kasusnya. Beda jika dialami warga kebanyakan. Prosesnya sungguh sangat cepat. Apalagi pelakunya miskin harta,” tambah Aspin.

Ia pun berharap kasus ini menjadi efek jera bagi MP alias UP untuk tidak suka-sukanya melakukan tindak pidana. “Apalagi kali ini yang dirusaknya barang negara. Kalau belum apa-apa sudah minta perdamaian, kemudian salam-salaman dan bersedia mengganti kerusakan barang dan bebas dari jerat hukum, untuk apa ada kantor polisi atau kejaksaan. Cukup saja ada materai. Selesai itu. Harus ada efek jera untuk oknum pelaku. Jangan dikiranya bisa suka-sukanya saja seperti selama ini,” beber Aspin.

Karena itu, sambung Aspin, jika pihak Kepolisian menghentikan kasus ini, pihaknya akan mengambil kebijakan terhadap Polresta Deli Serdang. “Ya, kita akan mempradilkan Polresta Deli Serdang,” sebut Aspin.

Untuk diketahui, anggota DPRD Deli Serdang berinisial MP alias UP memenuhi panggilan penyidik Polresta Deli Serdang, Jumat (9/7/21) lalu. Sebelumnya polisi telah menetapkan MP sebagai tersangka pengrusakan meja sekaligus pengancaman salah seorang staf Setwan, Kamis (10/6/21) lalu. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria kelahiran 53 tahun silam lantaran pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga:Jadi Tersangka Pengerusakan, Anggota DPRD Deli Serdang Penuhi Panggilan Polisi

Sementara Kabag Hukum DPRD Deli Serdang Iwan Januar Salewa kabarnya menolak mencabut pengaduannya ke Polresta Deli Serdang. Meski sebelumnya dia telah melakukan perdamaian di kantor Bupati Deli Serdang dengan MP disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang Darwin Zein, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum I Citra Efendi Capah, Wakil Ketua DPRD T Achmad Tala’a, Sekretaris DPRD Hendra Wijaya.

Hanya saja, pada saat itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi maupun Kasat Reskrim Kompol Firdaus menolak berkomentar terkait kasus ini. Keduanya kompak tidak mau mengangkat panggilan hape wartawan maupun membalas konfirmasi singkat melalui WhatsApp.

Rusaknya kaca pelapis meja dikarenakan dipukul pakai kayu oleh MP. Penyebab MP mengamuk tidak diketahui. Selain merusak meja, MP juga mengancam salah satu staf Sekwan DPRD Deli Serdang. Iwan Januar Salewa yang merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melapor kejadian itu ke Polresta Deli Serdang sehari setelah kejadian dengan bukti laporan LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, polisi menetapkan MP sebagai tersangka atas kasus pengrusakan. (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles