22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

LPSK Temukan 7 Kasus Tindak Pidana di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif

Langkat, MISTAR.ID

Hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan 7 dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan tujuh dugaan tindak pidana yakni, perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.

“Terbit Rencana merupakan pelaku yang memiliki basis massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang digawanginya. Selain itu, ia juga memiliki kekuatan harta,” kata Hasto ketika dihubungi awak media, Kamis (10/3/22).

Baca juga: Poldasu Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri Soal Tewasnya Penghuni Kerangkeng Mantan Bupati Langkat

Pihak LPSK menilai perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material, tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tidak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial.

“LPSK berharap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk tim yang terdiri atas kementerian dan lembaga untuk memastikan proses hukum ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” harap Hasto.

Dikatakannya, data dan fakta tersebut diperoleh LPSK sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2021, diduga Terbit Rencana sudah dibantu anggota keluarganya, oknum anggota ormas dan beberapa oknum TNI serta Polri.

“Hal tersebut sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban yang dikurung dalam kerangkeng dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit Rencana Perangin Angin,” pungkasnya. (dana/hm09)

Related Articles

Latest Articles