11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Listrik Dicabut PLN dan Didenda Rp6,8 Juta, Boren Sitorus Jatuh Sakit

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pasca meteran listriknya dicabut PLN karena dituduh mencuri arus, kondisi rumah Boren Sitorus (64) di Dusun I Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang selalu dalam keadaan gelap di malam hari.

Bahkan keluarga Boren tak lagi bisa memasak nasi menggunakan ricecooker (penanak nasi listrik). Mirisnya lagi sejak rumahnya gelap-gelapan, Boren Sitorus jatuh sakit dan oleh keluarganya iapun diopname di RS Gradmed Lubuk Pakam.

“Sepertinya saudara kami ini (Boren) terpukul kali dengan tuduhan mencuri arus dan diharuskan membayar denda jutaan. Darimanalah dia memperoleh uang sebanyak itu sedangkan dia cuma supir angkot. Apalagi cucunya tidak bisa lagi belajar karena listrik telah diputus,”jelas Aspin Sitorus, kerabat Boren di RS Granmed Lubuk Pakam, Kamis (27/1/22).

Baca juga: Dituduh Tukangi Meteran Listrik, Pelanggan PLN Keberatan Disuruh Bayar Denda

Ditambahkan Aspin beberapa jam usai meteran listrik rumahnya dicabut PLN Boren mendadak tidak sadarkan diri. “Oleh keluarga iapun dibawa ke rumah sakit ini,” ungkap Aspin. Diberitakan, Boren oleh petugas Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dituding menukangi meteran listrik di rumahnya menggunakan magnet. Sehingga meteran listrik milik Boren dibawa petugas dan aliran listrik ke rumahnya dipadamkan sejak Rabu (19/1/22) lalu.

Selain membawa KWh meter listriknya, Boren juga diharuskan membayar denda sebesar Rp6,8 juta. Namun Boren menolak membayar denda tersebut. Karena dirinya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan PLN.
Boren beralasan hendaknya meter listriknya lebih dulu dibawa ke laboratorium. Biar semuanya jelas. Jangan asal main tuduh dan asal bayar denda. (sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles