12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Lima Kilogram Ganja Gagal Dikirim Ke Labura

Langkat | MISTAR.ID – Bawa ganja 5 kilogram, langkah ZP (32), warga Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu terhenti di depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, Senin (9/12/12).

Keterangan yang dihimpun Mistar melalui Humas Polres Langkat Senin (9/12), penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Info itu menyebutkan, ada penumpang Bus PT Anugerah No.Pol BL 7894 AA dari Aceh menuju Medan, sedang membawa narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, dan Kanit I Narkoba Iptu Rudi Sahputra, membuahkan hasil. Sekitar pukul 6.00 WIB satu unit bus sesuai identitas nomor polisi yang disampaikan masyarakat, melintas di depan Pos Lantas. Petugas langsung menghentikan laju bus penumpang itu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan mereka. Petugas mencurigai seorang penumpang bus yang tidak lain adalah tersangka ZP.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan barang bawaannya, petugas menemukan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam berisi 5 bal narkotika jenis ganja. Barang bukti itu dibalut lakban warna coklat dan diperkirakan beratnya 5 kilogram.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku dirinya disuruh IW (dalam pencarian), untuk mengantar ganja tersebut dari Biereun Aceh menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp400 ribu per kilogram jika sudah berhasil mengantarkan ganja tersebut ke tujuan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Langkat.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles