11.2 C
New York
Monday, April 22, 2024

Lesdin Purba Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Rel Jalan Patuan Anggi Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jalan Pantuan Anggi Kota Pematangsiantar mendadak dihebohkan temuan mayat di pinggiran rel kereta api yang jadi pembatas Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Timur. Kamis (5/3/20) pagi.

Menurut keterangan saksi mata, Lince br Purba (58) yang pertama kali menemukan mayat atau jenazah itu, sebelumnya baru melintas kereta api yang mengangkut batu dari arah Kota Pematangsiantar menuju Medan.

Setelah kereta apinya lewat, kata Lince, ia dan cucunya yang berumur 3,5 tahun jalan mau pulang ke rumahnya dengan menelusuri rel kereta api. Namun, baru sekitar 50 meter dari Jalan Patuan Anggi, Lince menemukan jenazah seorang pria yang tergeletak di pinggiran rel.

Melihat jenazah itu, sontak Lince menjerit, sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Dan secara perlahan lokasi temuan jenazah itu disesaki warga hingga ke arah Jalan Patuan Anggi, akibatnya arus lalu lintas di jalan tersebut agak sedikit terganggu kelancarannya.

Belakangan, sesaat sebelum jenazah di evakuasi ke ruang instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSUD Djasamen Saragih, seorang pihak keluarga korban yakni Boru Siahan datang ke lokasi kejadian. Akhirnya, identitas korban pun terungkap.

Belakangan, setelah sidik jari korban dideteksi pakai alat khusus milik tim Inafis Polres Pematangsiantar, korban diketahui bernama Lesdin Purba (78) lahir di Tiga Dolok Kabupaten Simalungu, dan tercatat beralamat di Jalan Ksatria Lorong 28 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.

Kapolsek Siantar Timur, Iptu R Samosir yang dikonfirmasi usai mengevakuasi jenazah korban dari lokasi kejadian ke ruang instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSUD Djasamen Saragih, menduga korban tersambar kereta api yang baru melintas dari lokasi temuan jenazah.

“Korban kita bawa ke rumah sakit untuk permintaan visum. Apabila nanti pihak keluarga korban ikhlas menerima kematian korban (tidak keberatan) atau menilai bahwa itu bukan tindak kejahatan, kita akan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan. Itu langkah berikutnya, kita lihat aja nanti,” ujarnya.

Reporter: Ferry Napitupulu
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles