15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

LBH Medan Minta  Poldasu, Keluarkan Hasil ‘Ekshumasi’ Tahanan yang Tewas di Sel Polsek Sunggal

Medan, MISTAR.ID

LBH Medan meminta Polda Sumatera Utara untuk segera mengeluarkan hasil ‘Ekshumasi’ satu tahanan Polsek Sunggal yang tewas di dalam sel.

Dalam siaran persnya, Sabtu (22/05/21) Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyebutkan, pasca ekshumasi (bongkar kuburan/bedah mayat) dilakukan oleh pihak Polda terhadap Alm Joko Dedi Kurniawan pada 10 Maret 2021 hingga kini sudah 2 (Dua) Bulan 11 hari/71 hari lamanya, hasilnya belum juga diterima oleh Sunarseh selaku isteri Alm Joko Dedi Kurniawan.

“Kita dari kuasa hukum LBH Medan dalam hal ini meminta kepada Polda Sumut terkhusus Ditreskrimum untuk segera menyampaikan hasil Ekshumasi kepada istri Alm Joko Dedi Kurniawan seraya menyelesaikan perkara a quo secara berkeadilan. karena jika hal ini terus berlarut-larut maka akan menimbulkan prespektif negatif masyarakat dan istri Alm Joko Dedi Kurniawan terhadap kinerja Polda dalam melakukan penegakan hukum yang benar dan berkeadialan,” ujarnya.

Baca Juga: Tekab Polsek Sunggal, Tembak Suami Pembunuh Istri yang Mayatnya Ditemukan di Bak Mandi

Menurutnya, LBH menilai hal ini telah terlalu lama dan berlarut-larut. Dan perlu diketaui perkara a quo telah menjadi perhatian publik/viral khususnya di Kota Medan.

Dimana hasil ekshumsi tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat terkhusus istri Alm Joko Dedi Kurniawan dan keluarganya.

Karena, sambungnya, dengan adanya hasil tersebut dapat diketahui penyebab Alm Joko Dedi Kurniawan yang diduga meninggal ditahanan akibat penyiksaan.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diciduk Polsek Sunggal

LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 pasal 28 A, 28 I, KUHP pasal 351 ayat (3), UU 39/1999 tentang HAM pasal 4, UU No 5/1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Padahal sebelumnya pihak Polda pada 4 Mei 2021 telah menyampaikan kepada LBH Medan selaku penasehat hukum melaui via Whatsapp jika hasil ekshumasinya telah keluar.

“Namun pihak Polda mengatakan dokternya mau kita periksa lagi, sebab dokter masih sakit dan kemudian digelar perkara setelah itu disampaikan, sembari mengatakan mohon bersabar kepada LBH Medan,” pungkasnya. (amsal/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles