9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

LBH Medan Minta Mabes Polri Tangani Kasus Meninggalnya Tahanan Polsek Sunggal 

Medan, MISTAR.ID

LBH Medan meminta Mabes Polri untuk menangani perkara dugaan penganiayan terhadap Joko Dedi Kurniawan tahanan Polsek Sunggal yang meninggal di dalam sel pada 2 Oktober 2020 lalu.

“Dalam penanganan pihak penyidik dalam kasus ini mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) No:SPP-Lidik/994.a/VIII/2021/Ditreskrimum Poldasu tertanggal 04 Agustus 2021,” ucap Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra dalam siaran persnya Sabtu (07/08/21), sekitar pukul 12.30 Wib.

Irvan menuturkan keluarnya surat SP3 yang ditandatangani oleh Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membuat klien kami, Sunarseh dan keluarga besar Joko sangat kecewa dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Makam Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar, Diduga Sempat Disiksa Sebelum Meninggal

Menurut Irvan, bahwa pertimbangan SP3 yang tertulis bahwa dari hasil penyelidikan atau berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ternyata bukan merupakan tindakpidana atau hal sebagaimana yang diatur dalam UU.

Masih dalam siaran persnya, penghentian penyelidikan tersebut sangat mengecewakan dan melukai hati Sunarseh yang dalam hal ini mengharapkan keadilan dan kepastian hukum kepada Polda Sumut guna mengungkap penyebab kematian suaminya yang diduga kuat merupakan korban penyiksaan di Polsek Sunggal.

Namun harapan itu seketika sirna ketika mengetahui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menghentikan Penyelidikan atas laporannya tersebut.

“LBH Medan selaku Penasehat hukum sunarseh Sangat menyayangkan jika laporan tersebut di hentikan. Karena dari awal LBH Medan dan Sunarseh menduga kuat adanya dugaan penyiksaan yang diterima alm. Joko Dedi Kurniawan di Polsek sunggal,” ucapnya.

Dikatakannya, untuk membuktikan dugaan tersebut sunarseh telah menghadirkan bukti-bukti, baik itu surat maupun saksi-saksi yang melihat adanya kejanggalan kematian alm. Joko Dedi Kurniawan.

Baca juga: Mahasiswa yang Ditabrak Truk di Jalan Kartini Siantar Akhirnya Meninggal, Supir Ditahan Polisi

LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan Penyidik/Peyelidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak maksimal, dimana terdapat banyaknya kejanggalan terkait kematian dan proses penegakan hukum laporan sunarseh.

Adapun dugaan kejanggal yang dicatat LBH Medan sebanyak 16 point diantaranya, ekshumasi/gali kubur dilakukan dengan waktu yang sangat lama mayat yaitu 5 bulan pasca Laporan Polisi, yakni

hasil ekshumasi/gali kubur diberitahukan dengan waktu sangat lama terhitung 3 Bulan 11 Hari/101 Hari yang tidak pernah diberikan kepada Pelapor atau Kuasanya, padahal telah diminta berkali-kali.

Oleh karena itu LBH Medan meminta Laporan perkara a quo harus diambil alih Mabes Polri dalam proses penegakan hukumnya agar terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap sunarseh atas kematian alm. Joko Dedi Kurniawan.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles