8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

LBH Medan Kecam Penyiksaan Tahanan Kasus Cabul di Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dialami tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan berinisial HS (50).

Tersangka dugaan perbuatan cabul ini diketahui meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, Rabu (24/11/21).

LBH Medan menilai seharusnya hal ini tidak terjadi jika prosedur penahanan di kepolisian dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:Polrestabes Medan Periksa Enam Tahanan Diduga Aniaya Hendra Syahputra Hingga Tewas

“Menyikapi hal tersebut LBH Medan selaku lembaga yang komit terhadap penegakan hukum dan HAM  menduga adanya penyiksaan yang dialami HS selama dalam tahanan tersebut dapat dilihat dari foto-foto HS yang telah beredar. LBH Medan mengecam keras atas adanya penyiksaan yang terjadi di dalam tahanan. Berkaitan dengan kejadian tersebut LBH Medan secara tegas meminta Kapolrestabes Medan mengusut tuntas dan transparan dugaan penyiksaan yang terjadi kepada HS,” kata Irvan SH, pengacara LBH Medan, Jumat (26/11/21).

LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia) dan Undang-Undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Ini sudah merupakan tanggung jawab hukum dan moral yang harus dilaksanakan Kapolrestabes sebagai pimpinan tertinggi Polrestabes Medan kepada publik khususnya masyarakat Kota Medan,” tegas Irvan.

Baca Juga:Tahanan Polrestabes Medan Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya

Setelah tewasnya HS, polisi saat ini memeriksa 6 orang tahanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Dugaannya meninggal akibat dianiaya rekannya sesama tahanan. Ada enam orang yang kita amankan,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (25/11/21).

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, para pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban secara paksa. Para tahanan meminta kepada korban mulai dari pulsa Rp100 ribu hingga Rp5 juta sebagai uang kamar dan biaya lainnya di dalam sel. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles