27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Larikan Mobil L300, Pasutri Ini Dibekuk Polsek Sunggal

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang mencuri satu unit mobil Mitshubishi L300, yang diparkir di Jalan Megawati Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/6/21).

HS (34) dan istrinya EW (28) ditangkap petugas di komplek Perumahan Padang Hijau Kecamatan Sunggal, beberapa saat setelah melarikan mobil milik korban tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, ditangkapnya pasutri tersebut berawal dari pengaduan korban Fauzi (40) warga Kampung Terang Bulan Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:Curi Mobil di Siantar, Kaki Warga Provinsi Riau Ditembak Polisi

“Kita langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah orang yang melihat saat pencurian berlangsung,” ujar Budiman, Senin (21/6/21).

Budiman mengatakan, dari hasil keterangan yang didapat, pihaknya kemudian mengejar keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang didapat dari sumber. “Kita intai rumahnya, keduanya berhasil kita tangkap saat hendak kabur,” sebutnya.

Baca Juga:Melawan Petugas, Pencuri Mobil Ditembak

Kepada petugas, terang Budiman, pasutri tersebut mengaku menyimpan mobil curian itu di rumah orang tuanya di Kabupaten Langkat. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita persangkaan keduanya menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Budiman.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles