19.2 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Larikan Honda Vario, Warga Tembung Diringkus Polisi

Medan, MISTAR.ID

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melarikan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4174 AJF yang beraksi di Jalan Jermal V Kecamatan Medan Denai, Jumat (9/7/21), berhasil ditangkap.

Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus Tomi (23) warga Jalan Jermal V tanpa perlawanan, sesaat setelah berhasil melarikan sepeda motor milik Alwi (23) warga Tembung.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi dan lupa mencabut kunci kontak. Pelaku yang memanfaatkan situasi langsung berniat jahat. “Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban tersebut,” ujar Rianto, Sabtu (10/7/21).

Baca juga: Ditangkap, 3 Residivis Maling Motor Mantan Anggota DPRD Siantar

Atas kejadian itu, korban langsung membuat pengaduan ke kantor polisi. Petugas kemudian bergerak, mempelajari CCTV dan berhasil menangkap pelaku yang mengaku baru pertama kali melakukan curanmor.

“Pelaku mengakuinya, kemudian langsung kita boyong ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles