10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Larikan dan Setubuhi Cewek ABG, Warga Dumai Digelandang ke Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Diduga melarikan dan menyetubuhi cewek yang masih terhitung anak baru gede (ABG), tersangka ZR (20) diciduk Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Iptu AH Sagala di rumahnya yang terletak di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.

Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Senin (25/7/22). Dikatakannya, tersangka diciduk dari rumahnya, Jumat (22/7/22) sekitar pukul 07.00 WIB saat bersama korban sebut saja Melur (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dikisahkan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2022 di  rumah pelapor RD. Saat itu Melur permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah teman korban. Namun setelah korban berangkat kemudian pelapor tidak dapat berkomunikasi lagi dengan korban.

Baca juga: Pria di Asahan Lamar Kekasih, Ngaku ke Calon Mertua Sudah Setubuhi Pacarnya Sejak Usia 16 Tahun, Nasibnya Begini

Karena keberadaan Melur tidak diketahui, pelapor membuat laporan kehilangan orang ke Polres Batu Bara pada hari Kamis 21 Juli 2022. Kemudian pada hari itu juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu AH Sagala langsung melaksanakan penyelidikan.

Akhirnya keberadaan Melur diketahui berada di rumah tersangka ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sjahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Tim opsnal langsung meluncur ke lokasi keberadaan Melur. Setiba di kediaman tersangka ZR, petugas menginterogasi tersangka.

ZR mengaku terus terang telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan Melur. “Berdasarkan pengakuan tersebut ZR diciduk dan diboyong ke Mapolres Batu Bara bersama Melur,” jelas Zebua.

Baca juga: Tragis! Cewek ABG Digilir 10 Pemuda di Taput, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Setiba di Mapolres Batu Bara, pelapor yang merasa keberatan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA
tanggal 23 Juli 2022 pelapor a.n RD.

“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Batu Bara. Tersangka ZR ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles