12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Laporan Polisi di Polres Pelabuhan Belawan 1 Tahun Lebih Tak Jelas

Belawan, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban di Polres Pelabuhan Belawan, sudah lebih setahun dan hingga kini belum ada kejelasannya.

Kejadian yang dialami korban berinisial R (12) terjadi di Jalan Platina I Gang Swadaya Lingkungan IX Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Jumat (15/10/21). Hingga sampai saat ini, terduga pelaku belum juga di proses.

Padahal, terduga pelaku penganiayaan sudah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/709/X/ 2021/PEL-BELAWAN/SEK-Medan Labuhan/tanggal 18 Oktober 2021 atas laporan Ibu Siti Mahsam Ramud orang tua korban

Baca Juga:Ratusan Warga Labuhan dan Elemen Mahasiswa Demo Mapolres Pelabuhan Belawan: Lahir Sambo Belawan

SR (45), warga Jalan Pancing III Lingkungan V Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan untuk dapat menyelesaikan masalah penganiayaan terhadap anaknya.

“Kami selaku orang tua korban melanjutkan melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta kejelasan atau kelanjutan tentang kasus pemukulan anak kami yang dilakukan oleh A.,” sebut orangtua korban.

Menurut SR, kejadian berawal pada tahun 2021, di mana anaknya (korban) bermain di tempat temannya. Saat bermain, (R) bersenggolan badan dengan (A), lalu korban bertanya kenapa main tabrak saja.

Baca Juga:Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan Ops Zebra Toba 2022

“Namun, terduga pelaku ketika itu langsung pergi begitu saja. Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang lagi dan memukul korban,” ungkap orang tua korban.

Menurut orang tua korban lagi, dia telah menanyakan ke Polres Pelabuhan Belawan atas tindak lanjut kasus yang menimpa anaknya itu, tetapi pihak Polres Pelabuhan Belawan mengatakan mereka sudah panggil dengan surat pertama dan surat kedua, serta surat ketiga.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles