6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Laporan Penganiayaan Ibu Hamil Belum Menuai Kepastian Hukum di Polsek Medan Helvetia

Medan | MISTAR.ID – Meski sudah dilaporkan ke Polsek Medan Helvetia, bahkan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri merupakan pelaku penganiayaan terhadap Nanik Mustika (30) hingga kini polisi belum menahannya.

Kepastian hukum yang diharapkan Nanik Mustika (Korban) Warga Jalan Bhakti Luhur Komplek Perumahan Mega Town House Blok D 8, Kelurahan Dwikora
Medan Helvetia, sejak pasca laporannya di bulan Oktober 2019 lalu di Polsek Medan Helvetia, hingga saat belum menuai hasil seperti yang diharapkannya.

Bahkan Nanik Mustika, selaku korban penganiayaan itu justru dilaporkan balik oleh Baron Simarmata (37) dan istrinya Debora Magdalena Br Simanjuntak (35) ke Mapolrestabes Medan.

“Walaupun saya lagi hamil begini, saya sebagai warga negara yang taat hukum siap hadir memberikan keterangan karena saya benar dan memang menjadi korban penganiayaan pasangan suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Helvetia. Saya yang korban kenapa saya pula yang dilaporkan menganiaya mereka,” tutur ibu rumah tangga itu kepada wartawan Sabtu (07/12/19)

Senada suami korban Sumantri, meminta kepada pihak kepolisian agar bersifat fair dengan slogan Polri yang Promoter.

“Jadi saya sudah cukup lama menunggu kepastian hukum perkara ini oleh Polsek Medan Helvetia, dan saya juga sudah cukup lama menunggu dan berharap kepastian hukum dari perkara ini hingga azas persamaan di mata hukum bisa dirasakan oleh masyarakat dan bisa diterapkan secara profesrsional dengan tidak berpihak kepada siapapun,” harap suami korban sembari mengatakan kecewa dengan proses hukum yang lamban di Polsek Medan Helvetia.

Sementara Kapolsek Medan Helvetia AKP Sha Udur Sitinjak, ketika di konfirmasi Mistar, Minggu (08/12/2019) atas keluhan dan ke kecewaan korban karena polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang telah dinyatakan statusnya tersangka mengatakan bahwa berkas perkara sudah dikirim ke jaksa dan kini menunggu hasil dari kejaksaan.

“Berkas sudah dikirim kejaksa dan juga alasannya berdasarkan gelar perkara di Polrestabes Medan,”ujar Kapolsek Medan Helvetia, lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Nanik Mustika (30) Warga Jalan Bhakti Luhur Komplek Perumahan Mega Town House Blok D 8, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, berdasarkan bukti LP/760/X/2019/SU/ Polrestabes Medan/ Sek. Medan Helvetia, dirinya menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri (Pasutri) yakni Baron Simarmata (37) dan istrinya Debora Magdalena Br Simanjuntak (35) pada 23 Oktober 2019 sekira pukul 19.00 Wib.

Pengeniayaan itu terjadi di depan rumah korban dipicu karena anjing peliharaan korban menggongong.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles