7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Lagi Nyabu Kena Gerebek, Tiga Sekawan Nyangkut di Polsek

 

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Personel Polsek Datuk Bandar melakukan penggerebekan di dalam sebuah rumah. Alhasil, tiga sekawan masing-masing, Deni Iryanto Sitorus (37), Zulhardi Darwis alias Hardi (36) dan Efriansyah alias Al (37) berhasil ditangkap secara bersamaan.

Ketiganya ditangkap pada saat melakukan pesta narkotika jenis sabu di rumah salah satu tersangka. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (1/10/20) menerangkan, bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Coba Kabur Saat Razia Masker, Remaja Pembawa Sabu Diciduk Polsek Beringin

“TKP penangkapannya di Jalan Pangaruyung Lingkungan  I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung balai,” pungkasnya.

Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, kata Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, personel menyita barang bukti di antaranya, 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, seperangkat alat isap sabu, 1 buah jarum suntik, 2 lembar plastik klip transparan kosong dan 1 buah mangkok tuppware dan uang tunai sebesar Rp150.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(eko/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles