8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Lagi, Jurtul Togel Ditangkap Sat Reskrim Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Pemberantasan perjudian telah menjadi atensi Kapolri dan juga atensi Kapolres Batu Bara namun masih saja ada warga yang nekat menjalankan perjudian secara sembunyi-sembunyi. Masyarakat juga sudah jengah dengan praktik perjudian seperti judi togel yang menjalankan operasi di tengah-tengah pemukiman mereka.

Karena judi togel tetap masih beroperasi, warga masyarakat Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara melaporkan kegiatan tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Informasi yang diberikan masyarakat langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan yang menugaskan Tim Opsnal dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap terduga pelaku judi togel.

Baca juga: Nulis Judi Togel, Pria 59 Tahun Ditangkap dari Terminal Suka Dame

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (39) dari rumahya di Dusun VI Desa Siajam Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Taringan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua, Rabu (2/11/22). “Iya, tersangka jurtul (juru tulis) togel ditangkap di rumahnya kemarin malam,” terang Iptu Rianus Zebua.

Dari terduga jurtul togel disita barang bukti berupa 1 unit handphone Android berisikan diduga nomor tebakan togel Hongkong, 1 buah tas samping warna loreng, 2 buah balpoin dan uang tunai sebesar Rp70.000.

Baca juga: Polres Batu Bara Amankan Tersangka Judi Togel dan Judi Meja Tembak Ikan

“Kemudian terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles