15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Lagi, Dua Jukir Liar Diamankan dari Tepi Jalanan di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dua orang pria juru parkir (Jukir) liar kembali diamankan dari jalanan oleh pihak kepolisian Pematangsiantar. Kedua jukir tersebut diamankan dari tepi Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru, dan Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Banjar Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kedua jukir liar yang diamankan yakni, Asrizal Siregar (33) dan Natal Simanjuntak (44), diamankan, Senin (14/6/21) siang.

“Dari kedua jukir disita uang tunai senilai Rp72.000 dengan rincian, dari Asrizal disita uang senilai Rp41 ribu dan Natal Rp31 ribu,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya.

Baca Juga:Gelar Operasi Anti Premanisme dan Pungli, Polres Simalungun Amankan 15 Pelaku

Diterangkan Kasubbag Humas, kedua jukir yang diamankan tengah melakukan pungutan liar dengan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang parkir di tepi Jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiangar.

“Setelah diamankan, kedua jukir tersebut kita lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulang perbuatannya,” sebutnya.

Seorang lagi jukir diamankan.(f:ist/mistar)

Sementara itu, Parluhutan Banjarnahor pengamat hukum yang juga kerap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, praktik pungutan liar yang diungkap saat ini hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara tersebut akan hanya ditangani oleh Polisi.

“Pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Parluhutan saat dihubungi.

Disebutkannya, jika pelaku pungutan liar merupakan pegawai negeri sipil maka dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara. Ada juga ketentuan pidana dengan ancaman hukumannya lebih besar dari enam tahun, yakni jika pelaku pungli melanggar Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga:Dua Jukir Liar Ditangkap dari Seputaran Pasar Parluasan Siantar

“Jika praktik pungutan liar yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi. Namun, jika praktik pungli itu mengandung unsur korupsi atau ada keterlibatan ASN, maka pihak kejaksaan dapat ikut melakukan menyelidikinya,” ujarnya kembali.

Terkait diamankannya beberapa jukir, sebut Parluhutan, pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Pematangsiangar perlu melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang dikutip oleh para jukur tersebut.

“Jika diduga ada keterlibatan pihak lain, yang ikut menikmati hasil dari pungli tersebut atau ikut serta dalam melakukan pungli. Hal ini sangat diperlukan dilakukan penelusuran sehingga ada efek jera bagi pelaku pungli tersebut,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles