6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kurir Sabu 550 Gram Dituntut 12 Tahun Bui

Medan, MISTAR.ID

Heri Fitriyanto alias Ogut (37) terdakwa kurir sabu seberat 550 gram dituntut jaksa 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/4/22).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang manurung dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan warga Jalan Pungguk, Medan Sunggal, ini dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Heri Fitriyanto dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Baca Juga:Bandar dan Kurir Sabu Diamankan Polisi di Perbaungan

Mengutip surat dakwaan, terdakwa selama ini diketahui bekerja dengan Muhammad Zakir (DPO) sebagai kurir paket narkoba jenis sabu. Informasi tersebut diperkuat oleh masyarakat sekitar Jalan Punggak, lalu polisi melakukan penyelidikan.

Pada 19 Februari 2022, sekira pukul 14.30 WIB, petugas menyamar memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada Muhammad Zakir, dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Pungguk, tepatnya disamping Hotel Saka.

Kemudian, terdakwa Ogut lalu dihubungi oleh Muhammad Zakir, memberitahukan ada orderan mengantarkan barang paket sabu dan terdakwa disuruh untuk datang menjemput paket sabu ke Ruko Tomang Elok.

Baca Juga:Kurir Sabu 10 Gram Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa bertemu dengan Muhammad Zakir dan menerima satu bungkus plastik kresek berisi 5 bungkus paket sabu seberat 500 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening tembus berisi 50 gram. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan paket sabu ke dalam bagasi di bawah jok sepeda motornya. Sesuai kesepakatan, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1,1 juta.

Setelah menerima sabu, terdakwa langsung menghubungi nomor handphone penerima yaitu saksi Rahmad Hidayat dan sepakat untuk bertemu di samping Hotel Saka. Namun, saat terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut langsung ditangkap.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles