9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kurir 25 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Terancam Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Nekat menjadi kurir 25 kg sabu, Iswandi Siahaan alias Wandi, warga Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang virtual yang berlangsung di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/22).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati,” ujar Liani Elisa Pinem.

Baca Juga:Polrestabes Medan Amankan 25 Kg Sabu dari 8 Tersangka

Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebagaimana dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Baca Juga:BNN Tangkap Oknum DPRD Penyelundup 25 Kg Sabu

Terdakwa lalu diminta Asro datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir Kecamatan Sungai Payang. Setibanya di lokasi, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga karung goni berbagai merek berisi sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya lalu melakukan penangkapan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles