6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan menuntut terdakwa M Sadam Husin dihukum 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan, pria umur 30 tahun itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa M Sadam Husin alias Sadam dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/7/22).

JPU menyatakan Sadam telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: 4 Kurir Sabu 7 Kg Asal Tanjungbalai Dihukum 16 Tahun Penjara

“Yakni melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” urai JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula saat anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari informan, tentang adanya kurir yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu di kamar Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal, Sunggal.

Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan, hingga Sabtu 19 Maret 2022, terdakwa datang ke rumah Reza (DPO) yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deli Serdang.

“Setelah bertemu dengan Reza, kemudian terdakwa mengatakan mau meminjam uang dari Reza sebesar Rp1 juta, saat itu Reza memberitahukan bahwa akan ada kerja,” ujar jaksa.

Apabila berhasil, terdakwa akan diberi upah sebesar Rp1 juta dan Reza akan menghubungi terdakwa kembali. Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Datok Kabu Deli Serdang. Kemudian pada Minggu 20 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Reza dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya.

Baca juga: Pengedar 5,78 Gram Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara, Divonis 5 Tahun

Lalu terdakwa datang ke rumah Reza dan setibanya di rumah Reza keduanya pergi berboncengan ke Jalan Mongonsidi Medan. Saat di perjalanan Reza menghubungi kawannya.

“Kemudian terdakwa diarahkan ke Hotel Grand Nusantara,” ujar jaksa.

Setibanya di hotel sekitar pukul 11.30 WIB, lalu menuju lobi hotel, keduanya bertemu dengan kawan Reza, setelah itu Reza mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput kawannya.

“Setibanya di hotel tersebut, terdakwa menghubungi Reza dan melaporkan bahwa terdakwa telah sampai di hotel, lalu Reza mengatakan bahwa ia sedang beli makan dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu yang ada di dalam bagasi,” ujar jaksa.

Baca juga: Dua Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Setelah itu, terdakwa membuka bagasi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut ke kamar 101 dan saat tiba di kamar 101 terdakwa membuka bungkusan plastik hitam.

Saat itu juga datang anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat 1.000 gram netto. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles