11.3 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kuasa Hukum Nurieni Saragih Minta 6 Tersangka Penganiayaan dan Pengrusakan Rumahnya Ditahan Polres Simalungun

Medan, MISTAR.ID

Sepri Ijon Maujana Saragih selaku kuasa hukum Nurieni Saragih (55) meminta Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo untuk melakukan penahanan kepada 6 orang tersangka penganiayaan dan pengrusakan rumah kliennya.

Penganiayaan disertai pengrusakan rumah ini dilakukan para tersangka terhadap korban pada 29 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB, di Dusun Silandoyung Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.

Kepolisian yang menyidik kasus ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka sejak akhir Maret lalu, namun polisi belum menahan para tersangka.

“Kami sebagai kuasa hukum dari korban meminta pihak kepolisian agar kiranya bekerja secara serius dan profesional, serta segera menangkap dan menahan keenam terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan secara intens,” kata Sepri Ijon kepada wartawan, Senin (12/4/21).

Baca Juga:Kasus Pengrusakan Pagar STTC di Belawan, Poldasu: Masih Ada Saksi Belum Penuhi Panggilan

Direktur LBH ProDeo Siantar ini mengatakan, penahanan perlu segera dilakukan untuk mengurai secara komprehensif dan membongkar kejahatan penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban yang sudah sangat merugikan kliennya tersebut.

Para tersangka juga sangat patut untuk ditahan dikarenakan adanya trauma dan rasa khawatir yang dialami oleh Nurieni Saragih pasca kejadian yang menimpanya itu.

“Kami mendesak Polres Simalungun agar JS dan BS DKK segera ditahan dan diproses serta diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sesuai dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara ini sampai perkara ini terang dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” pintanya.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menetapkan sebanyak 6 orang menjadi tersangka penganiayaan dan pengrusakan rumah yang dialami Nureni Saragih (55) warga warga Dusun Silandoyung Nagori Silau Parinuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Gelar Perkara Sudah Dilakukan, Poldasu Belum Tetapkan Tersangka Pengrusakan Pagar STTC di Belawan

Penetapan para tersangka ini setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. “Ada 6 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Jahtanras Polres Simalungun Ipda Anton menjawab wartawan.

Keenam tersangka masing-masing berinisial DS, BS, JS, JH, JP, dan RS. Diakuinya sejauh ini terhadap keenam tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, ia memastikan kasusnya tetap dilanjutkan dan bukan ditangguhkan. “Tidak ada kita tangguhkan kasusnya,” katanya.

Diakuinya, dalam mengusut kasus ini polisi cukup hati-hati. Mengingat, antara korban dan para pelaku merupakan tetangga dan masih terikat hubungan saudara. Terlebih lagi, antara korban dan pelaku juga saling lapor ke polisi.

Dan saat ini, sedang dilakukan upaya perdamaian antara korban dan para pelaku oleh mediator. Dan selama pemeriksaan, para terlapor juga kooperatif. Apalagi, ada anggota dewan yang menjamin tersangka tidak akan lari. “Kita agak hati-hati karena gak ingin menimbulkan suasana tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat disana,” jelasnya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles