10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kuasa Hukum Korban Minta APH di Samosir Tegas Terhadap Pelaku Pengancaman

Samosir, MISTAR.ID

Kasus pengancaman terhadap seorang janda 5 anak yang terjadi di Sosor Tala, Desa Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir menyita perhatian masyarakat di daerah itu. Akibat kejadian tersebut korban Tiorma Marbun menjadi trauma dan ketakutan sehingga melapor ke Polres Samosir.

Kuasa hukum korban, Duarjon Simalango SH kepada wartawan, Jumat (29/10/21) mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dipertontonkan para pelaku harus disikapi dengan serius oleh pemangku kepentingan di Kabupaten Samosir.

“Seharusnya aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah lebih tanggap terhadap kejadian ini,” ujarnya.

Dikatakannya, kejadian ini bukan sekedar pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, tetapi sudah pada rencana perampasan hak milik orang lain dimana lahan pertanian milik marga Simalango yang ditanami tanaman kopi dan cengkeh dijadikan jalan untuk mengambil kayu pinus.

“Di sana ada tanaman kopi dan cengkeh yang merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, malah ditebangi dan dijadikan jalan untuk mengambil kayu pinus,” sebutnya.

Kepada awak media, korban Tiorma Marbun menceritakan, pengancaman tersebut terjadi pada Kamis (30/9/21) di mana sekelompok pria yang juga satu desa dengannya datang ke halaman rumahnya dengan membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh mereka.

Ibu 5 anak tersebut mengatakan, pengancaman itu terjadi akibat dirinya melarang para pria tersebut menggarap lahan miliknya dan menebang pohon pinus yang ada di lahan tersebut.

“Sudah 11 keturunan kami mengelola tanah itu, tanaman kopi dan cengkeh mata pencaharian kami dirusak, kok tega-teganya mereka mengaku pemilik lahan,” ungkapnya.

Ia juga mengaku kecewa karena hingga saat ini penebangan pohon pinus masih terjadi di lahan tersebut dan berharap supaya pemerintah dan aparat penegak hukum tegas terhadap para pelaku.

“Kita disuruh untuk tidak melakukan kegiatan di lahan pertanian tersebut, kok mereka bebas-bebas aja,” keluhnya.

Sementara itu Kepala Desa Sabungan Nihuta Master Naibaho mengaku telah mengetahui kejadian tersebut dan telah melakukan mediasi sebanyak 2 kali. “Sudah dua kali kita mediasi, tapi tidak dihiraukan,” katanya.

Dikatakannya, Pemerintah melalui Camat Ronggur Nihuta dan Polsek Pangururan sudah memberikan imbauan untuk menghentikan segala jenis kegiatan di atas lahan tersebut.

Ia juga nenampik kabar yang menyebut jika Kepala Desa Sabungan Nihuta telah mengeluarkan surat kepemilikan lahan atas lahan tersebut.

“Itu tidak benar, tidak ada kita keluarkan surat tentang kepemilikan maupun alas hak tanah tersebut,” tegas Kepala Desa.

Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono menyampaikan akan melakukan tindakan dan mengutamakan restorasi justice agar tidak terjadi hal-hal yang melawan hukum. “Kita akan tindak lanjuti,” ucapnya.(josner/jm02)

 

Related Articles

Latest Articles