6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kuasa Hukum Anggota DPRD Labura Minta Kliennya Direhabilitasi

Medan, MISTAR.ID

Kuasa Hukum dari lima Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya, Irwansyah Putra Nasution SH MH telah mengajukan asesmen agar kliennya dapat menjalani rehabilitasi.

“Di UU Narkotika maupun edaran Mahkamah Agung, korban penyalahguna narkoba direhabilitasi,” sebut dia, di Medan, Sabtu (14/8/21). Irwansyah yang akrab disapa Ibey membeberkan bahwa tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan tersebut pada 8 Agustus 2021. “Hal ini diajukan agar kliennya bisa segera pindah dari balik jeruji untuk menjalani rehabilitasi,” terangnya.

Ia sendiri berharap, pihak Polres Asahan yang melakukan penyidikan dapat mempertimbangkan permohonan asesmen tersebut. “Kita sangat berharap hasil asesmen yang sudah diajukan pada 8 Agustus 2021, bisa disetujui, dan mendapat pertimbangan dari Polres Asahan, kami berharap sudah ada hasilnya untuk bisa dipindahkan,” ujar Irwansyah Nasution.

Baca juga: 14 Orang Termasuk 5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Menurut dia, ke-14 kliennya itu korban penyalahgunaan narkoba. “Klien kita dipindahkan untuk rehabilitasi mengingat bahwa memang para klien kita bukan pengedar narkoba, melainkan sebagai korban,” terangnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan bermohon agar salah satu klien dapat dibantarkan, mengingat seorang (klien) menderita sakit gula akut. “Kita khawatir kesehatannya, sehingga takutnya terpapar Covid-19. Penyakit gula atau jantung salah satu pemicu virus tersebut,” katanya.

Irwansyah juga mengapresiasi penanganan yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Asahan. Tapi sebagai kuasa hukum, dia menyebutkan akan perjuangkan hak-hak dasar klien kami yang dilindungi undang-undang.

Sebelumnya, lima Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya diamankan dari ruangan karaoke di salah satu hotel di Kota Kisaran, pada Sabtu (7/8/21) dini hari. Ke-14 orang, dimana ada lima oknum DPRD Labura ini diamankan oleh Satuan Jatanras Polres Asahan, saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari hasil tes yang dilakukan Polres Asahan, 14 orang dinyatakan positif amfetamin dengan peran hanya pengguna atau mengkonsumsi narkotika.

Baca juga: Polisi Ungkap Temuan Ekstasi di Ruangan Karaoke Saat 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap

Berdasarkan data diperoleh, dari ke-14 orang, terdapat lima orang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, masing-masing Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD PAN), dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD asal Partai Hanura). (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles