8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

KPK Tahan Sekda Tanjungbalai Kasus Pemberian Uang Dalam Lelang Jabatan

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Non Aktif M Syarial sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di Pemko Tanjung Balai Tahun 2019. Dalam perkara ini, selain M Syarial penyidik KPK juga menetapkan Sekda Pemko Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/8/21) pukul 20.00 WIB menyebutkan bahwa perkara ini bermula saat Syarial selaku Wali Kota Tanjungbalai pada Juni 2019 membuka lelang jabatan tinggi pimpinan pratama Sekda Tanjungbalai. Yusmada yang saat itu menjabat Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukimam Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Lanjut Ali Fikri, setelah YM mengikuti beberapa seleksi pada 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman dan sekaligus orang kepercayaan M Syarial. Saat bertemu dengan Sajali diduga Yusmada menyampaikan pesan akan memberikan uang Rp200 juta. Dimana Sajali langsung menelpon Syarial, kemudian menyetujuinya.

Baca Juga:Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Suap Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Digelar di PN Medan

Hingga akhirnya pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Pemko Tanjungbalai berdasarkan keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani M Syarial.

Nah setelah lulus melalui Sajali kemudian menagih janji Yusmada, dimana saat itu langsung melakukan penarikan dari salah satu Bank di Kota Tanjungbalai Asahan. “Sesuai arahan maka Yusmada kemudian menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Sajali untuk diteruskan kepada M Syarial,” tegas Ali.

Sedangkan dalam pengusutan perkara ini penyidik KPK telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita uang sejumlah Rp100 juta. Ali menuturkan untuk proses selanjutnya Yusmada ditahan selama 20 hari mulai tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, maka tersangka menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga:Berkas Kasus Wali Kota Tanjungbalai Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Medan

Masih dalam perkara ini, M Syarial tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. “M Syarial saat sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam perkara memberikan suap kepada penyidik KPK,” ucap Syarial.

Dalam perkara ini, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, M Syarial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:KPK Klarifikasi Soal Firli Minta BAP Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Diakhir pernyataan dalam siaran persnya, Ali menegaskan KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala
daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Jabatan penyelenggara negara didasarkan pada kompetensi dan merupakan Amanah yang
harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles