6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Labura Kharuddinsyah Sitorus

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddinsyah Sitorus selama 40 hari ke depan terhitung 30 November 2020.

Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya kepada Mistar, Senin (30/11/20). Menurutnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 itu masa tahanannnya sudah habis. “Karena itu tim penyidik memperpanjang masa penahanannya,” kata Ali.

Perpanjangan tersebut terhitung sejak tanggal 30 November 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ” Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” tandasnya.

Baca Juga:Bupati Labura Ditahan KPK

Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara. Sebagaimana diketahui, Kharuddinsyah Sitorus atau yang akrab dipanggil Haji Buyung ditangkap KPK terkait suap pengurusan DAK dari pemerintah pusat. Haji Buyung ditangkap pada 10 November 2020. Dua hari kemudian menyusul Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura, Agusman Sinaga, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketika itu tahun 2017, Kharuddinsyah mengutus Agusman untuk menemui Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukkman Ditjen Perimbangan, Kementrian Keuangan Yaya Purnomo. Ia meminta bantuan untuk pengurusan program e-planning untuk Kabupaten Labura senilai Rp504.734.540.000

Yaya bersedia membantu dengan fee dua persen. Belakangan Yaya ditangkap KPK dan dalam pemeriksaan membuka informasi ini. (edrin/hm12)

Related Articles

Latest Articles