22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Korupsi Rp264 Juta Disnaker Tobasa, Saksi P2HP Terpaksa Tandatangan

Medan, MISTAR.ID

Sidang korupsi pekerjaan Proyek Swakelola TA 2018 di Kabupaten Toba Samosir atau yang kini disebut Kabupaten Toba dengan terdakwa mantan Kadisnaker Tobasa Tumpal Sianturi (58), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Nalom Sianipar  (54), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kembali berlangsung di Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3/20).

Dalam persidangan itu, menghadirkan empat orang saksi, dimana tiga diantaranya unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) yakni Yanti Carolina, Rukiyah Lubis, Yonas Natael Batubara dan Bendahara Pengeluaran Ellis Sandi Situmorang.

Dalam kesaksiannya, Ellis menguraikan, ada menerima dana untuk pekerjaan Proyek Swakelola bersumber dari APBD Kabupaten Tobasa tersebut, namun pembayarannya tidak sesuai dengan mekanisme. Saksi mengaku tidak berdaya ketika terdakwa Tumpal Sianturi memintanya untuk mengeluarkan (mencairkan) dana proyek swakelola.

“Kalau nggak kau sajalah yang jadi Kepala Dinas di sini. Ya kukasih ajalah pak uangnya ke bapak itu. Ada dua kali pakai kwitansi,” urainya menjawab pertanyaan JPU Hiras.

Keterangan lugas saksi tersebut sempat mendapat pujian dari anggota majelis hakim Rodslowny Lumbantobing. Sebab pengalaman sidang korupsi lainnya, seorang bendahara umumnya sungkan memberikan keterangan ketika yang duduk di ‘kursi pesakitan’.

Seharusnya saksi membayarkan langsung hasil pekerjaan kepada kelompok masyarakat yang mengerjakan proyek swakelola.
Ketika dikonfrontir, terdakwa Tumpal Sianturi membantah keterangan saksi. Terdakwa mengaku hanya memberikan solusi agar saksi membayarkan per pekan pekerjaan dari pada capek memantau progres pekerjaan ke lapangan setiap harinya. Saksi kemudian menyatakan tetap pada keterangannya.

Masih dalam persidangan tersebut, ketiga saksi dari unsur P2HP mengaku menandatangani berita acara progres hasil pekerjaan proyek swakelola larena di bawah ‘tekanan’ terdakwa Tumpal Sianturi ketika itu sebagai Kadisnaker Tobasa.

Ketiganya mengaku sama sekali tidak pernah mengkroscek pelaksanaan swakelola. Bahkan saksi Yanti Carolina mengatakan sejak awal tidak bersedia dimasukkan di unsur P2HP karena tidak sesuai dengan disiplin ilmunya. Sedangkan saksi Rukiyah Lubis menyatakan, dipanggil ketika bahan material masuk. Saksi hanya mengkroscek barang-barang tersebut sesuai dengan daftar yang diterima.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU Hiras menghadirkan saksi lainnya.

Sementara mengutip dakwaan, tidak melakukan identifikasi kebutuhan yang diperlukan masyarakat melalui mekanisme usulan dan survey dari setiap desa dan juga langsung menunjuk beberapa desa sebagai lokasi pelaksanaan Padat Karya tanpa melalui verifikasi ataupun persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur.

Dari 17  desa yakni Desa Sibuea, Desa Lumban Binanga, Desa Aruan, Desa Sitangkola, Desa Sibide Barat, Desa Parparean II, Desa Siregar Aek Nalas, Desa Batu Nabolon, Desa Lumban Rau Barat, Desa Lumban Rau Selatan, Desa Pagar Batu, Desa Lobu Hole, Desa Sibuntuon, Desa Lumban Pinasa Saroha, Desa Pasar Bor-Bor , Desa Cinta Damai, Desa Batu Manumpak di Kabupaten Toba Samosir di antaranya malah dikerjakan pihak ketiga.

Laporan Investigasi Lapangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Sumatera Utara Fakultas Teknik  tanggal 18 November 2019, kerugian keuangan  negara sebesar Rp264 juta lebih.

Dalam kasus ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Reporter: Amsal
Editor: Edrin
Sidang korupsi pekerjaan Proyek Swakelola TA 2018 di Kabupaten Toba Samosir menghadirkan saksi-saksi. (f:amsal/mistar)

Related Articles

Latest Articles